Konten AI tidak otomatis menjadi milik orang yang memberikan prompt. Persoalan kepemilikan konten AI berkait dengan kontribusi kreatif manusia dan unsur karya yang hendak dilindungi.
DULU, ketika sebuah tulisan terbit di media, gampang banget mencari siapa penulisnya. Nama itu ada di bawah judul. Ketika sebuah foto dimuat, nama fotografer ada di bawahnya. Ketika sebuah ilustrasi diterbitkan, ya betul, ada nama ilustrator yang dibubuhkan.
Sekarang berbeda. Kita cukup menuliskan beberapa kalimat, lalu melemparkannya ke AI alias kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Dalam hitungan detik muncul artikel, gambar, musik, atau video. Manusia memberikan perintah, mesin mengolahnya, kemudian menghasilkan konten.
Sesimpel itu dalam menghasilkan karya. Tapi, tidak sesimpel itu dalam menentukan kepemilikan konten AI. Kita tidak serta-merta bilang itu karya orang yang menekan tombol generate. Kita harus memahami bagaimana hubungan antara manusia, mesin, karya, dan kepemilikan.
Ketika mesin menghasilkan karya
Bayangkan seseorang menulis prompt sederhana: “Buatkan artikel tentang pariwisata Indonesia.”AI kemudian menghasilkan tulisan lengkap. Siapa penulisnya? Orang yang mengetik prompt. Eit, belum tentu. Kepemilikan konten ai, tidak ditentukan dengan cara itu.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendefinisikan pencipta sebagai seorang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Adapun ciptaan sendiri merupakan hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Semua itu lahir dari inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Definisi tersebut penting karena AI bukan manusia. Karena itu, mesin tidak serta-merta dapat ditempatkan sebagai “pencipta” dalam pengertian hukum hak cipta Indonesia. Wah, ribet juga menentukan kepemilikan konten ai.
Masalahnya begini. Ada perbedaan antara menggunakan AI sebagai alat bantu dan menyerahkan seluruh proses kreatif kepada AI. Seorang penulis yang menggunakan AI untuk mencari gagasan, membuat beberapa alternatif kalimat, kemudian menyusun, memilih, mengubah, dan mengembangkan hasilnya masih memiliki kontribusi kreatif manusia.
Jika seseorang hanya memasukkan prompt, lalu mengambil hasil AI apa adanya, dasar untuk mengklaim seluruh hasil tersebut sebagai karya yang memiliki hak cipta jadi lebih rumit. Di sinilah tombol generate tidak otomatis berubah menjadi tombol kepemilikan konten ai.
Baca juga:
Bahasa Jurnalistik di Era Digital
Kata Penat dalam Jurnalistik Digital: Frasa yang Bikin Bertele-tele
Hukum Indonesia dan contoh dari Amerika
Indonesia belum memiliki aturan khusus yang secara terperinci menentukan status hak cipta setiap keluaran AI generatif. Pemerintah memang sedang membangun tata kelola AI.
Pada 2026, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan lintas kementerian untuk Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial dan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029. Pada saat yang sama, pemerintah juga tengah menghimpun masukan mengenai tata kelola hak cipta di era AI.

Itulah sebabnya, saat ini, rujukan mengenai kepemilikan karya AI masih sangat bergantung pada prinsip hukum hak cipta yang sudah ada.
Amerika Serikat masih lebih maju. U.S. Copyright Office pada Januari 2025 menyatakan, keluaran AI dapat memperoleh perlindungan hak cipta jika terdapat kontribusi manusia yang cukup dalam menentukan unsur ekspresif karya.
Namun, jika materi sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kendali manusia yang cukup atas unsur ekspresifnya, materi tersebut tidak akan memperoleh perlindungan hak cipta. Sekadar memberikan prompt juga dinilai belum cukup untuk menunjukkan kepengarangan manusia.
Posisi tersebut diperkuat dalam perkara Thaler versus Perlmutter. Pada Maret 2025, pengadilan banding federal di Amerika Serikat mempertahankan penolakan pendaftaran hak cipta terhadap gambar yang dibuat sepenuhnya oleh AI. Alasannya, karya itu tidak memenuhi persyaratan campur tangan manusia.
Contoh itu tidak otomatis menjadi hukum Indonesia. Namun, ia menunjukkan arah persoalan yang sedang dihadapi banyak negara. AI dapat menjadi alat dalam proses kreatif, tetapi keberadaan mesin tidak otomatis menciptakan hak cipta atau kepemilikan konten ai bagi orang yang menggunakannya. Namun, Indonesia sedang mengarah ke sana.
Konten AI, siapa yang punya?
Jawaban paling tegas atas persoalan ini: tidak semua konten yang dihasilkan AI otomatis menjadi milik orang yang memasukkan prompt. Jika manusia hanya memberikan perintah dan AI menghasilkan seluruh ekspresi kreatifnya, klaim hak cipta belum mencukupi.

Sebaliknya, kian besar kontribusi kreatif manusia dalam memilih, menyusun, mengubah, mengarahkan, atau mengembangkan hasil AI, kian kuat dasar untuk mengakui adanya karya manusia pada hasil akhirnya.
Alhasil, pertanyaan “konten AI, siapa yang punya?” Jangan lantas bilang, yang punya adalah yang menggunakan aplikasi AI. Itu namanya asal nyerocos. Pertanyaannya juga kurang tepat. Nih, yang tepat: Siapa yang menciptakan unsur kreatif yang hendak dilindungi?
AI boleh menjadi alat. Bahkan AI dapat menjadi alat yang sangat kuat. Tetapi alat tidak otomatis menjadi pencipta. Sebuah kamera tidak menjadi fotografer hanya karena mampu menghasilkan gambar. Program pengolah kata juga tidak menjadi penulis hanya karena dapat menyusun huruf menjadi kalimat. Begitu juga dengan AI, tidak otomatis menjadi pencipta hanya karena dapat menghasilkan tulisan, gambar, musik, atau video.
Yang menjadi persoalan justru manusia di belakangnya. Seberapa jauh ia benar-benar menciptakan, dan seberapa jauh ia hanya meminta mesin menghasilkan sesuatu? Pertanyaan itu akan kian penting ketika konten tersebut mulai dijual, diterbitkan, diklaim sebagai karya pribadi, atau digunakan untuk kepentingan komersial.
Dalam dunia AI, yang menghasilkan konten belum tentu sama dengan yang memiliki hak atas konten tersebut.
Ingin belajar menghasilkan feature juara FLS3N? Klik di sini
FAQ
Apakah konten yang dibuat AI otomatis menjadi milik orang yang memberikan prompt?
Tidak otomatis. Kepemilikan dan perlindungan hak cipta berkaitan dengan kontribusi kreatif manusia dalam menghasilkan unsur ekspresif karya.
Apakah AI dapat menjadi pencipta karya?
Dalam konteks hukum hak cipta Indonesia sebagaimana dibahas dalam artikel ini, AI bukan manusia sehingga tidak otomatis dapat ditempatkan sebagai pencipta.
Apakah menggunakan AI membuat manusia tidak memiliki hak atas karya?
Tidak selalu. Semakin besar kontribusi kreatif manusia dalam memilih, menyusun, mengubah, mengarahkan, atau mengembangkan hasil AI, semakin kuat dasar untuk mengakui adanya karya manusia pada hasil akhirnya.
Penelitian Teks
Bang Adi